PERANAN ASURANSI PERTANIAN DALAM MENJAMIN
RESIKO USAHATANI PADI
*) Julkhaidar Romadhon
WIB : EDISI VI/des/2012
Layaknya jaminan harga dan jaminan pasar yang
dilakukan BULOG, jaminan dalam berusahatani juga sangat diperlukan oleh petani.
Perubahan iklim yang tidak menentu akibat tingginya
efek gas rumah kaca, telah meningkatkan suhu rata-rata di bumi. Keadaan
tersebut berpengaruh terhadap perilaku angin dan perubahan air laut, sehingga
pola sebaran temporal dan spatial maupun intensitas curah hujan ikut berubah
yang terkadang cukup tajam dan ekstrim.
Menurut penelitian, secara relatif perubahan iklim
ekstrim akan sering terjadi pada negara yang berada di daerah khatulistiwa,
dimana Indonesia termasuk salah satunya. Tentunya perubahan iklim ini akan sangat
terasa terhadap sektor perekonomian yang sangat tergantung terhadap cuaca yaitu
sektor pertanian. Meningkatnya insiden dan intensitas banjir dan atau
kekeringan dapat menyebabkan eskalasi kerusakan tanaman.
PENGERTIAN
USAHATANI DAN GAMBARANNYA DI INDONESIA
Usahatani adalah suatu tempat dimana seseorang atau
sekumpulan orang berusaha mengelola unsur-unsur produksi seperti alam, tenaga
kerja, modal dan keterampilan dengan tujuan berproduksi untuk menghasilkan
sesuatu di lapangan pertanian (Kadarsan, 1993).
Di Indonesia, usahatani dikategorikan sebagai usahatani kecil karena
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Berusahatani dalam lingkungan tekanan penduduk lokal yang meningkat
- Mempunyai sumberdaya terbatas sehingga menciptakan tingkat hidup yang rendah
- Bergantung seluruhnya atau sebagian kepada produksi yang subsisten
- Kurang memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan lainnya
Ciri-ciri petani kecil menurut Soekartawi (1986), antara
lain adalah :
- Petani yang pendapatannya rendah, yaitu kurang dari setara 240 kg beras per kapita per tahun.
- Petani yang memiliki lahan sempit, yaitu lebih kecil dari 0,25 ha lahan sawah di Jawa atau 0,5 ha di luar Jawa. Bila petani tersebut juga memiliki lahan tegal maka luasnya 0,5 ha di Jawa dan 1,0 ha di luar Jawa.
- Petani yang kekurangan modal dan memiliki tabungan yang terbatas.
- Petani yang memiliki pengetahuan terbatas dan kurang dinamis.
RESIKO
USAHATANI PADI
Usaha tani padi termasuk salah satu usaha yang resiko
dan ketidakpastiannya tinggi. Sumber resiko dan ketidakpastian yang sifatnya
eksternal (tidak dapat dikendalikan oleh petani) berasal dari lingkungan alam
terutama iklim seperti banjir dan kekeringan, bencana alam ataupun serbuan organisme
pengganggu tanaman berupa hama dan penyakit.
Organisme pengganggu tanaman berupa hama antara lain adalah :
- Penggerek batang padi putih ("sundep", Scirpophaga innotata)
- Penggerek batang padi kuning (S. incertulas)
- Wereng batang punggung putih (Sogatella furcifera)
- Wereng coklat (Nilaparvata lugens)
- Wereng hijau (Nephotettix impicticeps)
- Lembing hijau (Nezara viridula)
- Walang sangit (Leptocorisa oratorius)
- Ganjur (Pachydiplosis oryzae)
- Lalat bibit (Arterigona exigua)
- Ulat tentara/Ulat grayak (Spodoptera litura dan S. exigua)
- Tikus sawah (Rattus argentiventer)
Sedangkan penyakit-penyakit yang
sering menyerang adalah :
- blas (Pyricularia oryzae, P. grisea)
- hawar daun bakteri ("kresek", Xanthomonas oryzae pv. oryzae)
Lee, et al (1980) mengklasifikasikan ketidakpastian di
bidang pertanian menjadi enam tipe yaitu :
(1)
Ketidak pastian produksi yang penyebabnya terkait
dengan faktor alam (kekeringan akibat kemarau yang berkepanjangan, eksplosi
hama/penyakit);
(2)
Resiko bencana yang sulit diprediksi misalnya
kebanjiran, kebakaran, tanah longsor, erupsi gunung berapi dan sebagainya;
(3)
Ketidakpastian harga masukan maupun keluaran;
(4)
Ketidakpastian yang terkait dengan ketidaktepatan
teknologi sehingga produktivitas jauh lebih rendah dari harapan;
(5)
Ketidakpastian akibat tindakan pihak lain (sabotase,
penjarahan ataupun adanya peraturan baru yang menyebabkan usahatani tidak dapat
dilanjutkan;
(6)
Ketidakpastian yang sifatnya personal, misalnya
petani/anggota keluarganya sakit atau meninggal dunia.
Resiko yang terkait tipe (1) dan (2), kadangkala
bersifat katastropik dan dapat menyebabkan gagal panen dalam skala yang luas.
Berdasarkan data
Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman Pangan, 2008 menunjukkan bahwa areal padi yang terkena
banjir, kekeringan dan serangan hama dan penyakit adalah berturut-turut 333,2
ribu, 319,5 ribu, dan 428,6 ribu hektar dengan kehilangan hasil masing-masing
sebesar 997,3 ribu, 984,2 ribu, dan 352,3 ribu ton pada tahun 2008. Dengan
demikian, total kehilangan hasil akibat banjir, kekeringan, dan serangan hama
dan penyakit lebih dari 2,3 juta ton atau sekitar 4,08 persen dari produksi
total pada tahun 2008 (57,17 juta ton).
Data
diatas dapat mengindikasikan bahwa tingginya dalam risiko untuk berusaha tani
padi. Belum lagi ditambah faktor lainnya seperti rusaknya jaringan irigasi,
jalan usahatani dan prasarana pertanian lainnya. Rusaknya jaringan irigasi
misalnya akan dapat menyebabkan distribusi barang dan jasa termasuk masukan dan
keluaran usahatani menjadi tidak lancar. Ketersediaan (jumlah, mutu, waktu dan
tempat) masukan usahatani di pasar tidak sesuai dengan kebutuhan petani.
Rata-rata harga barang tersebut cenderung lebih mahal karena ongkos
transportasi per unit meningkat. Di sisi lain harga keluaran usahatani
cenderung turun. Contoh lain seperti intensitas curah hujan yang tinggi
terlebih-lebih jika terjadi pada saat panen bisa menyebabkan mutu keluaran
usahatani turun drastis, apalagi jika dibarengi dengan transportasi yang
memburuk malah dapat mengakibatkan harga rendah, bahkan dalam kasus-kasus
tertentu petani tidak dapat memasarkannya.
PERANAN ASURANSI PERTANIAN
Asuransi
pertanian ditawarkan sebagai salah satu skim pendanaan yang berkaitan dengan
pembagian risiko dalam kegiatan usahatani. Asuransi pertanian bukan IstiIah
baru dalam sektor pertanian di banyak negara, khususnya di negara maju yang
telah menggunakan instrumen kebijakan asuransi untuk menjaga produksi pertanian
dan melindungi petani. Dengan asuransi pertanian, proses produksi dapat dijaga
dan para petani dapat terus bekerja pada lahan usahataninya. Pengalaman
penerapan skim asuransi dari negara-negara maju, sangat bermanfaat apabila
diterapkan di Indoresia, meskipun masih diperlukan beberapa penyesuaian serta
uji coba.
Pada
dasarnya asuransi pertanian tidak dapat diperuntukkan terhadap keseluruhan
usahatani. Ini terkait dengan kesulitan dalam pengamanan data aktual ataupun
potensi kebangkrutan lembaga asuransi akibat sangat tingginya nilai asuransi
yang harus dibayarkan (misalnya akibat kegagalan panen di suatu kawasan yang
sangat luas yang secara potensial memang sangat rawan terhadap bencana alam
yang sifatnya katastropik).
Asuransi
pada usahatani padi sangat berperanan penting dalam hubungannya dengan
perubahan iklim global. Asuransi juga bukan hanya mencakup perlindungan
terhadap fluktuasi harga, tetapi secara khusus mencakup pembagian risiko karena
kekeringan, banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman serta faktor
eksternal lainnya, seperti bencana longsor, gempa bumi, masalah politik dan
lainnya. Program asuransi pertanian khususnya asuransi untuk usahatani padi,
sangat penting diterapkan di Indonesia, mengingat hampir seluruh penduduk
negeri ini makan nasi yang tergantung dari produksi beras hasil olahan
usahatani padi ini.
Unsur-unsur
pokok landasan dasar struktur asuransi pertanian antara lain mencakup :
1.
Derajat kelengkapan
Dalam
arti risiko apa saja yang diasuransikan, apa yang dicakup (coverage) dan
bagaimana sifatnya, tunggal (single peril) ataukah majemuk (multi peril).
Seperti contoh di Negara Mexico melakukan pendekatan essential coverage yang
khusus melindungi kehilangan hasil panen sedangkan Chili, Jepang dan srilanka
menggunakan pendekatan all-risk.
2.
Sektor, apakah publik atau privat.
Untuk
sistem usahatani di Indonesia diperkirakan bahwa yang lebih sesuai adalah
sektor publik. Secara finansial bisnis asuransi pertanian untuk usahatani padi
hanyak akan layak jika disubsidi. Dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah salah satu bentuk yang sesuai.
3. Pendekatan,
apakah individu ataukah area.
Secara
teknis pendekatan yang paling layak adalah area yang dalam konteks ini adalah
kelompok tani sehamparan. Mengingat secara empiris umumnya unit-unit usahatani
berskala mikro, jadi jumlah pelaku usahanya sangat banyak tetapi skalanya
kecil.
4.
Partisipasi, apakah sukarela (voluntary) ataukah wajib (compulsary).
Jika
mengandalkan partisipasi sukarela maka jumlah peserta asuransi sangat mungkin
sulit memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas kelayakan
finansial asuransi pertanian. Oleh karena itu, keberadaan subsidi dapat
digunakan untuk justifikasi bahwa pembelakuan partisipasi yang sifatnya wajib memperoleh
legitimasi yang cukup kuat, apalagi jika unitnya bukan individu tetapi kelompok
tani sehamparan.
Asuransi
pertanian untuk usahatani padi di Indonesia tampaknya lebih layak tidak
dilakukan pemilahan menurut skala pengusahaan, partisipasinya dalam lembaga
perkreditan ataupun status garapan. Selain itu juga, berpijak pada kondisi
empiris asuransi pertanian di Indonesia tampaknya lebih layak mengembangkan
asuransi pertanian pada komoditas tertentu, khususnya padi.
PENUTUP
Dukungan
pemerintah sangat dibutuhkan dalam menjamin keberlangsungan usahatani padi,
mengingat kebutuhan beras akan terus meningkat karena laju pertumbuhan penduduk
lebih rendah dari laju penurunan konsumsi per kapita. Selain itu juga
diperkirakan laju pertumbuhan produksi padi cenderung turun karena laju
pertambahan areal tanaman baru semakin kecil karena keterbatasan anggaran
sedangkan biaya investasi irigasi semakin mahal dan laju alih fungsi lahan ke
penggunaan lain sulit ditekan.
Peran
pemerintah dalam pengembangan asuransi pertanian sangat menentukan.
Pengembangan asuransi pertanian membutuhkan adanya komitmen, kebijakan, program
dan dukungan politik yang kuat dan konsisten. Asuransi pertanian yang baik akan
menjamin petani untuk tetap menjalankan usahatani padi mereka, dengan demikian
keberlangsungan produksi padi dalam negeri ini dapat berlanjut.
*) Staf SDM & Hukum
Perum Bulog Divre Sumatera Selatan
No comments:
Post a Comment
komentar